Minggu, Juli 01, 2018
Senin, April 23, 2018
Institusi Pengelolaan Web di Dunia Berdasarkan Aspek Hukum dan Etika
Pengelola Web dikembangkan oleh beberapa institusi, lembaga atau organisasi yang sangat berpengaruh bagi perkembangan internet dan web di dunia. berikut ini adalah bahasan singkat mengenai Institusi Pengelola Web di dunia dan di Indonesia berdasarkan aspek hukum dan etika.
INSTITUSI PENGELOLAAN WEB DI DUNIA
1. World Wide Web Consortium (W3C)
Awalnya dibentuk dari Laboratorium Ilmu Komputer MIT oleh Tim Berners-Lee an Al-Vezza.W3C saat ini bertangggungjawab terhadap perkembangan dari berbagai protokol dan standar yang terkait dengan Web. Seperti misalnya standarisasi HTML, XML, XHTML dan CSS diatur oleh W3C. Saat ini W3C masih dipimpin oleh Berners-Lee.
Website W3C dapat diakses pada URL: http://www.w3c.org
Misi dari W3C bertujuan untuk mendorong semua potensi penuh dari dunia web yang bisa dikembangkan dengan menyediakan protokol-protokol dan panduan-panduan untuk menjamin pertumbuhan jangka panjang dari web itu sendiri.
2. Internet Engineering Task Force (IETF)
IETF atau yang biasa dikenal dengan Internet Engineering Task Force adalah
sebuah komunitas internasional jaringan terbuka dalam perancangan
jaringan, operator, vendor peneliti yang berkaitan dengan evolusi arsitektur
internet dan kelancaran internet.
Pekerjaan teknis sebenarnya dari IETF dilakukan dalam
kelompok-kelompok kerja, yang diatur menurut topiknya kedalam beberapa wilayah
(misalnya, routing, transportasi, keamanan, dll). Banyak pekerjaan yang
ditangani melalui mailing list.
3. Internet Architecture Board (IAB)
Internet Architecture Board (IAB) adalah badan koordinasi dan penasehat teknis bagi Internet Society (ISOC). Badan ini bertindak sebagai review teknik dan editorial akhir semua standar internet. Badan ini memiliki otoritas untuk menerbitkan dokumen standar internet yang dikenal dengan Request For Comment (RFC). Tugas lain dari badan ini ialah mengatur angka-angka dan konstanta yang digunakan dalam protokol internet seperti nomor port, tipe hardware, ARP (Address Resolution Protocol), dll. Tugas ini dilegalasikan ke lembaga yang disebut IANA (Internet Assigned Numbers Authority).
Dibentuk dari berbagai organisasi, pemerintahan, non-profit, komunitas, akademisi maupun para professional. Kelompok ini bertanggungjawab dalam membuat kebijakan tentang internet, dan memantau lembaga lain seperti IETF.
Kelompok ini bertanggung jawab terhadap alokasi alamat IP dan nama domain.
Singkatan dari Internet Corporation for Assigned Names and Numbers adalah organisasi nirlaba yang didirikan pada 18 September 1998 dan resmi berbadan hukum pada 30 September 1998.Organisasi yang berkantor pusat di Marina Del Rey, California ini ditujukan untuk mengawasi beberapa tugas yang terkait dengan Internet yang sebelumnya dilakukan langsung atas nama pemerintah Amerika Serikat oleh beberapa organisasi lain terutama Internet Assigned Numbers Authority (IANA).
INSTITUSI PENGELOLAAN WEB DI INDONESIA
1. APJII
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) adalah
asosiasi yang terbentuk pada Musyawarah Nasional Pertama tanggal 15
Mei 1996. Dewan pengurus yang ditunjuk dengan masa jabatan 3 tahun
bertugas melakukan beberapa program strategis untuk pengembangan jaringan
Internet di Indonesia. Program tersebut adalah mengatur tarif Internet,
membentuk Indonesia-Network Information Center (ID-NIC),
membentuk Indonesia Internet Exchange (IIX), negosiasi Tarif
Infrastruktur Jasa Telekomunikasi, dan mengusulkan jumlah dan jenis provider.
2. PANJI
Pengelola Nama Domain Internet Indonesia
(PANDI) adalah sebuah badan hukum yang memiliki wewenang untuk
mengatur pengelolaan domain .id. PANDI dibentuk oleh perwakilan dari
komunitas teknologi informasi Indonesia dan mendapatkan persetujuan
sebagai penerima mandat dari pengelola domain tingkat tinggi
(dunia) ICANN.
ASPEK HUKUM DAN ETIKA
Setiap aktvitas yang Manusia lakukan, selalu di batasi oleh hak dan kewajiban, salah satu contoh bentuk hak manusia adalah kreativitas yang tidak terbatas. Namun dari range yang tidak terbatas itu akan menimbulkan sebuah problem apabila kebebasan tersebut tidak dibatasi oleh Kewajiban dari individu tersebut.
Selain kewajiban,hak manusia dibatasi oleh peraturan, tata tertib dan perundang-undangan, hal tersebut dilakukan dengan maksud agar manusia dapat menghormati sesama dan menghargai kesamaan hak dan kewajiban serta mengetahui batasan – batasan dari hak tersebut.
Setiap aktvitas yang Manusia lakukan, selalu di batasi oleh hak dan kewajiban, salah satu contoh bentuk hak manusia adalah kreativitas yang tidak terbatas. Namun dari range yang tidak terbatas itu akan menimbulkan sebuah problem apabila kebebasan tersebut tidak dibatasi oleh Kewajiban dari individu tersebut.
Selain kewajiban,hak manusia dibatasi oleh peraturan, tata tertib dan perundang-undangan, hal tersebut dilakukan dengan maksud agar manusia dapat menghormati sesama dan menghargai kesamaan hak dan kewajiban serta mengetahui batasan – batasan dari hak tersebut.
Dinegara kita terkenal dengan Undang-Undang yang berlaku
untuk semua masyarakat Indonesia yang melakukan pelanggaran baik itu
pemerintahan ataupun masyarakat umum. Untuk dunia informasi teknologi dan
elektronik dikenal dengan UU ITE. Undang-Undang ITE ini sendiri dibuat
berdasarkan keputusan anggota dewan pada tahun 2008. Keputusan ini dibuat
berdasarkan musyawarah mufakat untuk melakukan hukuman bagi para pelanggar
terutama di bidang informasi teknologi elektronik.
Secara garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut :
Secara garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut :
1. Pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai
alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE);
2. Tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12
UU ITE);
3. Penyelenggaraan sertifikasi elektronik
(certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan
4. Penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15
& Pasal 16 UU ITE)
5. Perbuatan yang dilarang (cybercrimes). Beberapa
cybercrimes yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
- Konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE);
- Akses ilegal (Pasal 30);
- Intersepsi ilegal (Pasal 31);
- Gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE);
- Gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE);
- Penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);
Tindakan penggunaan teknologi informasi yang bertentangan dengan moral dan undang-undang yang berlaku dan banyak dibicarakan saat ini, antara lain:
1. Hacking atau cracking
Tindakan pembobolan data rahasia suatu institusi, membeli barang lewat internet dengan menggunakan nomor kartu kredit orang lain tanpa izin (carding) merupakan contoh-contoh dari tindakan hacking. Orang yang melakukan hacking disebut hacker. Begitu pula dengan membuka kode program tertentu atau membuat suatu proses agar beberapa tahap yang harus dilakukan menjadi terlewatkan (contoh: cracking serial number) apabila dilakukan tanpa izin juga merupakan tindakan yang menyalahi hukum.
2. Pembajakan
Mengutip atau menduplikasi suatu produk, misalkan program komputer, kemudian menggunakan dan menyebarkan tanpa izin atau lisensi dari pemegang hak cipta merupakan dalam posisi lemah akan dikenai sanksi dan konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.
3. Browsing situs-situs yang tidak sesuai dengan moral dan etika
Membuka situs dewasa bagi orang yang belum layak merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan norma dan etika. Teknologi internet yang dapat memberikan informasi tanpa batas akan mengakibatkan tindakan yang beragam, mulai dari tindakan-tindakan positif sampai negatif. Orang yang tahu akan manfaat internet dan memanfaatkan secara positif akan mendapatkan hasil yang positif pula, dan begitu juga sebaliknya.
1. Hacking atau cracking
Tindakan pembobolan data rahasia suatu institusi, membeli barang lewat internet dengan menggunakan nomor kartu kredit orang lain tanpa izin (carding) merupakan contoh-contoh dari tindakan hacking. Orang yang melakukan hacking disebut hacker. Begitu pula dengan membuka kode program tertentu atau membuat suatu proses agar beberapa tahap yang harus dilakukan menjadi terlewatkan (contoh: cracking serial number) apabila dilakukan tanpa izin juga merupakan tindakan yang menyalahi hukum.
2. Pembajakan
Mengutip atau menduplikasi suatu produk, misalkan program komputer, kemudian menggunakan dan menyebarkan tanpa izin atau lisensi dari pemegang hak cipta merupakan dalam posisi lemah akan dikenai sanksi dan konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.
3. Browsing situs-situs yang tidak sesuai dengan moral dan etika
Membuka situs dewasa bagi orang yang belum layak merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan norma dan etika. Teknologi internet yang dapat memberikan informasi tanpa batas akan mengakibatkan tindakan yang beragam, mulai dari tindakan-tindakan positif sampai negatif. Orang yang tahu akan manfaat internet dan memanfaatkan secara positif akan mendapatkan hasil yang positif pula, dan begitu juga sebaliknya.
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Pengelola_Nama_Domain_Internet_Indonesia
http://id.wikipedia.org/wiki/Asosiasi_Penyelenggara_Jasa_Internet_Indonesia
http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik
http://cintyafebi.blogspot.co.id/2015/04/institusi-pengelola-web.html
http://muhammadbayusyaifullah.blogspot.co.id/2015/04/institusi-pengelola-web-dan-aspek-hukum.html
Jumat, April 20, 2018
Tugas Kelompok Matematika Informatika 4
SOAL DAN PEMBAHASAN
GRAPH
MATEMATIKA
INFORMATIKA 4
KELOMPOK 2
ABDUL ROHMAN 50416018
FIGA RIZFA ZAZILA 52416819
HAWA AMALIA POETRI 53416247
ISAGHRIB AZIZ PRAMONO 53416608
JOSIE LATIF 53416765
KHAIRA YUHARIFALLAH 53416884
LUTHFI RIZKY PERDANA 54416146
MIZANI ZIDQI 54416434
M. AZAM IRFANI 54416742
M. CHAIRULI NUGRAHA 54416761
M. YUSUF HERLAMBANG 55416146
RENALDY DWI JULIANTO 56416169
REVINNA NOVIANTI BR 56416232
1.
Berapa
banyak simpul dan ruas dari graph tersebut?
a.
5 dan 4
b. 4 dan 5
c.
5 dan 5
d.
4 dan 4
Pembahasan:
·
Banyak simpul terdiri dari 4 simpul, yaitu simpul A, B, C
dan D
·
Banyak ruas terdiri dari 5 ruas, yaitu e1 = (A, B) e2 =
(B, D) e3 = (D,C) e4 = e5 = (B, C)
2.
Berapa arkus yang terdapat pada graph diatas?
a. 7
b.
6
c.
5
d.
4
Pembahasan:
Graf
tersebut mengandung 7 arkus, yaitu: (1,4), (2,1), (2,1), (2,2), (2,3), (2,4),
(4,3).
3.
dari graf G?
A. 6
B. 5
C. 4
D. 3
Pembahasan:
Dik : n = 7
k = 1
Rank (G) = n – k
= 7 – 1
= 6
4.
Pada gambar graf diatas tentukan himpunan
titiknya:
A. V(G1)
= {a,b,c,d}
V(G2) = {u,v,w,x,y}
V(G3) = {1,2,3,4,5,6}
B.
V(G1)
= {a,b,c,d}
V(G2) = {u,v,w,x,y}
V(G3) = {12,22,23,24,25,26,45,46}
C.
V(G1)
= {a,b,c,d}
V(G2) = {xy,xw,xu,vy,uw,uy,uv,vu}
V(G3) = {3,2,1,6,5,4}
D.
V(G1)
= {ab,ac,bc,ad,bd,cd}
V(G2) = {u,v,w,x,y}
V(G3) = {3,2,1,6,5,4}
Pembahasan:
Titik-titik dari suatu graf yaitu:
V(G1) = {a,b,c,d}
V(G2) = {u,v,w,x,y}
V(G3) = {1,2,3,4,5,6}
5.
Berapa derajat graph dari gambar diatas…
A.
2
B.
4
C.
8
D. 12
Pembahasan:
Order (G) = 4
Size = 6
Derajat graph = 2*size
=2*6
= 12
6.
Berapa Komponen dari gambar graph di nomor 5?
A.
2
B.
4
C.
6
D. 1
Pembahasan:
Karena gambar graph di nomor 3 adalah contoh dari graph terhubung dan
saling berkaitan antar ruasnya
7.
Graph
berarah dibawah ini matriks sirkuitnya adalah....
Pembahasan:
Ada 4 sirkuit pada graf tersebut, masing – masing
sirkuit itu adalah
S1 = v4 v6 v4
S2 = v2 v4 v5 v2
S3 = v1 v2 v5 v1
S4 = v1 v2 v4 v5 v1
Misalkan orientasi yang dipilih pada s2 dan s3 sesuai
dengan arah jarum jam, sedangkan pada s1 dan s4 berlawanan dengan arah jarum
jam. Dengan demikian, matriks sirkuitnya adalah:
8.
Nullity dari graf dibawah adalah…
A. Nullity (G) = 3
B. Nullity (G) = 1
C. Nullity (G) = 2
D. Nullity (G) = 4
Pembahasan:
Diketahui: n= 8; k=1; e=1
Nullity
(G) = e – (n – k)
Nullity
(G) = 1 – (8 – 1)
Nullity
(G) = 3
9.
Diameter dari graf dibawah ini adalah…
A. 4
B.
6
C.
8
D.
10
Pembahasan:
Jarak maksimum dalam graf diatas adalah 4 (yaitu
antara A-D, A-H, E-D, E-H), jadi diameter = 4.
10.
Panjang walk dari gambar graph diatas adalah…
A.
2
B.
5
C.
6
D.
1
Pembahasan
:
Karena
panjang walk = banyaknya ruas
Langganan:
Postingan (Atom)
Time and Date
About Me
- Figa Rizfa Zazila
Popular Posts
-
v Apa yang dimaksud dengan Penduduk? Pengertian penduduk secara umum yaitu orang-orang yang berada di dalam suatu wilayah ...
-
A. SEJARAH SMP NEGERI 7 DEPOK SMP Negeri 7 Depok diresmikan sejak 14 Juli 1981. Cikal bakal SMPN 7 Depok berawal pada tahun 1976, ...
-
Di era globalisasi pada zaman sekarang ini alat komunikasi berkembang dengan sangat pesat. Tidak hanya dikalangan remaja dan de...
Diberdayakan oleh Blogger.
Copyright
Designed by Kaylah Kristine Designs | Powered by Blogger